Al Baqarah Ayat 226-230
Surah Al Baqarah adalah surah ke-2 dalam Al-Qur'an dan terdiri dari 286 ayat. Dalam surah ini, terdapat beberapa ayat yang sering dijadikan sebagai panduan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Di antara ayat-ayat tersebut adalah Al Baqarah ayat 226-230.
Ayat 226
"Orang-orang yang bercerai tidak boleh meminta kembali maskawin yang telah mereka berikan kepada istrinya, kecuali apabila keduanya khawatir tidak bisa memegang aturan Allah. Dan jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjaga batas hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya dalam cara (pilihan) yang sebenarnya adalah bahwa istrinya menggantikan posisinya dengan maskawin. Ini hukum Allah, kamu tidak boleh melanggarnya"
Ayat 227
"jika suami memberikan talak untuk kali ketiga, maka istrinya haram baginya selama tidak menikah dengan suami yang lain. Sekiranya suami itu menceraikannya, tidak berdosa bagi kalian untuk kawin kembali dengan istrinya itu, jika keduanya memahami bahwa mereka akan menjaga batas (yang diwajibkan) oleh Allah. Itulah batasan batasan Allah, Dia menjelaskan nya bagi orang-orang yang memahaminya"
Ayat 228
"Orang-orang yang menceraikan isteri-isteri mereka (dengan talaq) hendaklah menunggu (yang berkaitan) dengan mereka selama tiga quru' (bulanan). Dan tidak halal bagi mereka meninggalkan (isteri-isteri mereka) itu sampai habis masa yang ditentukan itu, selama mereka berdua itu tidak menyeleweng (dari mengikuti ketentuan) yang diperintahkan. Dan kalau kamu khawatir mereka menyampaikan hukum Allah, maka Tidak ada dosa apa-apa atas keduanya."
Ayat 229
"Pernikahilah wanita yang kamu sukai dari perempuan-perempuan (lain), dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat adil, maka satu saja, atau budak-budak (perempuan) yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak kecenderungan Anda tertarik, tetapi jangan sampai Anda sampai merugikan kedua belah pihak."
Ayat 230
"Jika ia telah menceraikan istrinya (yang ketiga kalinya), maka ia tidak akan menikahinya setelah itu sebelum ia menikahkan dengan suami yang lain."
Itulah sebagian dari tafsir Al Baqarah ayat 226-230 yang dapat membimbing umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Semoga dengan memahami dan mengamalkan makna ayat-ayat tersebut, kita dapat hidup sesuai dengan ajaran agama Islam.