Bunyi UUD Pasal 1 Ayat 3 dan Penjelasan Indonesia Sebagai Negara Hukum
Di Indonesia, Konstitusi Negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menjadi salah satu pasal yang penting dalam menetapkan Indonesia sebagai negara hukum. Mari kita ketahui lebih dalam mengenai bunyi Pasal 1 Ayat 3 dan penjelasan Indonesia sebagai negara hukum.
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara pengaturan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang." Dalam konteks ini, Pasal 1 Ayat 3 memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan bagaimana pemerintahan diatur dan dijalankan di Indonesia.
Penjelasan Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi aturan dan hukum yang berlaku di dalamnya. Prinsip negara hukum ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari penerapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, hingga keadilan sosial.
Menjunjung Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan perlindungan dan pengakuan secara adil terhadap hak dan kewajiban setiap warganya. Kehadiran hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan setiap aktivitas negara menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah salah satu pijakan utama Indonesia sebagai negara hukum. Kerangka hukum yang ada memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar setiap individu tanpa diskriminasi. Hal ini mencerminkan konsep keadilan dan kemanusiaan yang menjadi landasan utama dalam perundang-undangan.
Keadilan Sosial
Prinsip keadilan sosial turut menjadi landasan penting dalam sistem hukum Indonesia. Negara bertanggung jawab dalam menciptakan kondisi yang merata bagi seluruh rakyatnya, termasuk perlindungan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Kesimpulan
Demikianlah gambaran mengenai bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan penjelasan Indonesia sebagai negara hukum. Dengan landasan konstitusi yang kuat, Indonesia terus mengukuhkan posisinya sebagai negara hukum yang berlandaskan keadilan, kebebasan, dan persamaan di mata hukum.